Bisnis, JAKARTA - Kalangan pengusaha mewanti-wanti pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seiring dengan pasar bebas yang dianut dunia.Â
Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China
Pemerintah berencana menerapkan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di lokapasar. Maksudnya, unit barang yang boleh diperdagangkan oleh pedagang luar negeri hanya diizinkan dengan batas harga minimal US$100 per produk.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Mining Business Loans Still Flow Despite Green Shift
37 menit yang lalu

Lo Kheng Hong Borong Lagi Saham PGN (PGAS)
37 menit yang lalu
Macquarie Upgrades Rating for Antam (ANTM) Shares
3 jam yang lalu
Indonesia Wraps Up Tariff Talks with US
6 jam yang lalu